
TPUA Mengajukan Gelar Perkara Ulang terkait Hasil bareskim tentang Ijazah Joko Widodo
Pada 26 Mei 2025, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali mengajukan permintaan gelar perkara ulang terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permohonan ini diajukan setelah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut, yang sebelumnya sempat menghebohkan publik. Dalam gelar perkara ulang yang diminta, TPUA mengungkapkan keberatan atas keputusan yang telah diambil oleh pihak kepolisian, dengan alasan adanya cacat hukum dalam proses tersebut.
Keberatan TPUA Terhadap Penghentian Penyidikan
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, menilai bahwa keputusan penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri tidak melibatkan pelapor dan terlapor dalam gelar perkara, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses hukum. TPUA menganggap bahwa gelar perkara harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak yang terlibat, baik pelapor, terlapor, maupun saksi ahli yang memiliki peran penting dalam membuktikan kebenaran dari kasus ini.
Selain itu, TPUA juga menyoroti ketidakjelasan mengenai penyelidikan terhadap beberapa saksi ahli yang sudah memberikan keterangan dalam perkara ini, salah satunya adalah Rismon Hasiholan Sianipar. Menurut TPUA, keterangan dari saksi ahli tersebut sangat relevan dan seharusnya dipertimbangkan secara serius dalam penyelidikan ini.
Sebagai bentuk keberatannya, TPUA menyampaikan 26 poin keberatan yang mencakup prosedur dan substansi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Poin-poin ini, menurut TPUA, menunjukkan adanya kejanggalan yang perlu diselidiki lebih lanjut, sehingga gelar perkara ulang dianggap sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Tanggapan Polri Terkait Permintaan Gelar Perkara Ulang
Menanggapi desakan TPUA, Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ijazah palsu Jokowi telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Djuhandhani menyatakan bahwa gelar perkara merupakan wewenang dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan pihaknya telah menjalankan semua tahapan hukum dengan hati-hati serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah mengembalikan ijazah asli Jokowi kepada yang bersangkutan. Jika diperlukan, Polri siap menunjukkan dokumen tersebut dalam persidangan, sebagai bukti kuat bahwa ijazah tersebut tidak palsu. Brigjen Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa hasil uji forensik yang dilakukan oleh tim ahli juga menunjukkan bahwa ijazah Jokowi asli dan identik dengan ijazah rekan-rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penghentian Penyidikan Setelah Uji Forensik
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu setelah hasil uji forensik menunjukkan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli. Uji forensik ini membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen milik rekan-rekan seangkatannya di UGM dan menemukan kesamaan dalam bahan kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor UGM pada tahun 1985. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa ijazah Jokowi tidak terindikasi sebagai dokumen palsu.
Kontroversi yang Terus Berlanjut
Kasus ini telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan luas di masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah TPUA untuk memastikan keabsahan ijazah Jokowi, dengan alasan bahwa pemeriksaan lebih lanjut dapat mengungkap kebenaran yang mungkin belum terungkap sepenuhnya. Mereka beranggapan bahwa semua pihak berhak mendapatkan keadilan dan kebenaran harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun, tidak sedikit pula yang berpandangan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah sangat transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Beberapa pihak menilai bahwa langkah Polri yang menghentikan penyelidikan dan menerima hasil uji forensik sudah cukup menjawab semua keraguan yang ada.
Perdebatan ini semakin menghangat dengan adanya berbagai pihak yang berpendapat bahwa langkah TPUA dapat memperburuk citra Jokowi di mata publik, sementara yang lain menganggap bahwa TPUA hanya berusaha untuk mengungkap fakta demi kepentingan hukum dan kebenaran.
Kesimpulan
Desakan TPUA untuk menggelar perkara ulang dalam kasus ijazah palsu Jokowi menandakan bahwa isu ini masih jauh dari selesai. Walaupun hasil uji forensik dan penyelidikan Bareskrim Polri menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, TPUA tetap berupaya agar proses hukum berjalan lebih transparan dan melibatkan semua pihak yang terlibat. Keputusan akhir mengenai gelar perkara ulang ini akan sangat bergantung pada hasil evaluasi dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polri.
Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam setiap proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat pun dihadapkan pada pilihan untuk menerima hasil penyelidikan yang telah dilakukan atau terus mendorong agar gelar perkara ulang dapat dilakukan demi keadilan dan kebenaran. Proses hukum ini pun akan terus menjadi sorotan masyarakat hingga akhirnya mendapatkan titik terang yang jelas.
Author : Cakrawala Nusantara X Harum108