
4 jenderal tanda tangani surat pemakzulan gibran
Pada tanggal 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan sebuah surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat yang cukup mencuri perhatian ini ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Usulan pemakzulan ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu berbagai diskusi tentang konstitusionalitas dan dasar hukum dari permohonan tersebut.
Dasar Hukum Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjelaskan dalam suratnya bahwa pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat. Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan pemakzulan seorang Wakil Presiden. Selain itu, mereka juga mengacu pada TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 yang menjadi landasan untuk permohonan pemakzulan.
Lebih jauh, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka memiliki cacat hukum. Dalam putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman dinilai tidak mengundurkan diri meskipun memiliki konflik kepentingan sebagai paman dari Gibran. Hal ini menjadi salah satu alasan utama yang disampaikan oleh para purnawirawan jenderal tersebut dalam surat mereka.
Respons dan Tindak Lanjut oleh DPR dan MPR
Surat yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 2 Juni 2025 telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan MPR. Sekretariat tersebut kemudian meneruskan surat tersebut kepada pimpinan kedua lembaga, yang akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan surat ini menandakan bahwa proses politik yang melibatkan pemakzulan seorang pejabat negara bisa saja dimulai dari langkah-langkah yang terstruktur, dan akan melibatkan berbagai pihak yang terkait.
Pernyataan dari Pihak Gibran Rakabuming Raka
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait dengan surat pemakzulan ini. Namun, mengingat besarnya dampak dari usulan ini terhadap posisi politiknya sebagai Wakil Presiden, publik tentunya menunggu pernyataan resmi dari orang nomor dua di Indonesia tersebut.
Imbas Politik dan Hukum terhadap Pemakzulan
Pemakzulan seorang Wakil Presiden tentu bukanlah perkara yang mudah dan langsung. Proses ini melibatkan analisis hukum yang mendalam serta pertimbangan politik yang matang. Dalam konteks Indonesia, pemakzulan bukan hanya bergantung pada prosedur hukum, tetapi juga pada dukungan politik yang ada di DPR dan MPR.
Apabila usulan pemakzulan ini mendapat dukungan yang cukup, maka itu akan memicu krisis politik yang lebih besar dan berpotensi mengubah konfigurasi pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, perkembangan isu ini harus diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Kesimpulan
Usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang digagas oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuka wacana baru dalam dinamika politik Indonesia. Proses hukum dan politik yang melibatkan pemakzulan ini akan menjadi titik penting dalam sejarah politik negara ini. Masyarakat harus terus mengikuti perkembangan ini, karena dampaknya bisa mencakup banyak aspek, baik politik, hukum, maupun sosial.
Namun, langkah-langkah yang lebih jauh dan keputusan dari DPR serta MPR akan sangat menentukan apakah usulan ini akan terus berlanjut atau tidak. Yang jelas, surat tersebut telah membuka babak baru dalam perdebatan politik di Indonesia.
Author : Cakrawala Nusantara X Harum108