Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauziah tiba di Polda Metro Jaya pada pagi hari
Jakarta, 13 November 2025 – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar serta dr. Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ketiganya datang sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin. Dalam keterangannya, Roy menyebut bahwa dirinya “sudah sangat siap” menjalani pemeriksaan dan membawa sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk menegakkan kebenaran. Saya yakin kami bukan pelaku, tapi korban kriminalisasi,” ujar Roy di depan awak media.
Kasus Terbagi Dua Klaster
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yang dibagi menjadi dua klaster.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauziah termasuk dalam klaster kedua, yang dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik bermuatan fitnah, yaitu:
-
Pasal 310 dan 311 KUHP
-
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE
-
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Penyidikan hari ini difokuskan pada pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga siang ini, belum ada informasi penahanan terhadap Roy dan dua rekannya. Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang penyidikan Polda Metro Jaya.
Roy Optimistis dan Siap Hadapi Proses Hukum
Roy Suryo menegaskan dirinya optimistis bahwa proses hukum ini akan membuka kebenaran yang sebenarnya. Ia juga berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menambahkan bahwa timnya siap menghadirkan bukti dan saksi yang dapat memperkuat posisi kliennya sebagai pihak yang hanya menyampaikan temuan akademik, bukan fitnah.
Kesimpulan
Pemeriksaan hari ini menandai tahap penting dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi. Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo cs belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Proses hukum akan berlanjut dengan gelar perkara lanjutan yang akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penuntutan.
Author: Cakrawala Nusantara X Harum108