Roy Suryo tetap tersangka
Jakarta – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara khusus klaster kedua terkait laporan dugaan tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Gelar perkara tersebut digelar pada 15 Desember 2025 dan menjadi lanjutan dari tahapan sebelumnya.
Gelar perkara khusus ini dibagi menjadi dua klaster. Pada klaster kedua, penyidik melibatkan tiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Ijazah Jokowi Ditunjukkan ke Tersangka
Dalam proses gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya turut memperlihatkan ijazah Joko Widodo kepada para tersangka. Dokumen tersebut ditunjukkan sebagai bagian dari barang bukti untuk menjawab tudingan yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.
Meski demikian, mantan Presiden Joko Widodo tidak hadir secara langsung dalam gelar perkara tersebut. Kendati menjadi objek utama dalam perkara, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Gelar Perkara Terbuka untuk Publik dan Media
Sebagai bentuk transparansi, Polda Metro Jaya juga mengundang media dan masyarakat umum untuk meliput jalannya gelar perkara khusus ini. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik nasional.
Roy Suryo Tetap Meragukan Keaslian Ijazah
Usai gelar perkara, Roy Suryo menyampaikan sikapnya yang tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu, meskipun penyidik telah menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai ijazah asli. Roy Suryo menyebut masih menemukan kejanggalan, khususnya pada aspek visual ijazah tersebut, berdasarkan analisis dan pengetahuannya.
Status Tersangka Tidak Berubah
Hasil akhir dari gelar perkara klaster kedua ini menegaskan bahwa status Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa tetap sebagai tersangka. Penyidikan akan terus dilanjutkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan pihak lain.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini belum berakhir dan masih akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Aparat kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Author: Cakrawal Nusantara X Harum108