Roy Suryo Cs Tegaskan Tidak Akan Minta Maaf ke Jokowi,
Jakarta – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) menegaskan bahwa kliennya tidak berniat meminta maaf kepada Jokowi terkait tuduhan yang saat ini tengah disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Refly Harun, pengacara trio tersangka, dalam sebuah wawancara yang disiarkan pada program Interupsi bertajuk “Jokowi Tak Maafkan Roy–Rismon–Tifa, Kenapa?” yang tayang di iNews TV pada Kamis malam (1/1/2026).
Kuasa Hukum: Tidak Ada Itikad Minta Maaf
Menurut Refly Harun, ketiga kliennya sama sekali tidak menunjukkan itikad untuk meminta maaf kepada Jokowi. Dalam dialog tersebut, Refly menyatakan bahwa sikap mereka bukan sekadar kesalahan administratif atau ekspresi biasa, melainkan bagian dari kritik panjang terhadap penanganan perkara dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
“Saya sebagai lawyer mereka juga harus pasang kuda-kuda, karena saya lihat mode mereka juga tidak, mode minta maaf,” ujar Refly, menegaskan bahwa dari tweet, pernyataan publik, dan sikap trio itu lebih condong pada kritik terus-menerus daripada penyesalan.
Refly juga mencontohkan tweet dan pernyataan tiga tersangka yang menurutnya menunjukkan bahwa ketiganya memilih untuk terus mengkritik sosok Jokowi, khususnya terkait dengan kasus ijazah yang dipermasalahkan, daripada mengakui kesalahan atau meminta maaf.
Kubu Roy Suryo: Ada Upaya ‘Menyelesaikan’ Narasi Kasus
Selain itu, kubu Roy Suryo menilai terdapat upaya untuk menciptakan narasi seolah-olah kasus ini sudah selesai setelah ijazah Jokowi diperlihatkan oleh penyidik. Pengacara mereka menyebut bahwa hal tersebut adalah manuver yang mencoba membuat publik berpikir bahwa perkara ini sudah ditutup padahal proses hukum masih berjalan.
“Pertanyaannya, siapa yang minta maaf? Dan siapa yang sudah diputus bersalah sehingga harus minta maaf? Apakah hanya karena penyidik menunjukkan dokumen lalu otomatis perkara selesai? Tidak,” kata kuasa hukum tersebut, menegaskan bahwa proses hukum masih panjang.
Reaksi Publik dan Jokowi
Di sisi lain, beberapa pihak dalam ruang publik mengklaim bahwa Jokowi sebagai negarawan kemungkinan besar bersikap terbuka terhadap permintaan maaf jika diajukan, namun hal ini tidak merubah fakta bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan.
Sementara itu, pengacara Jokowi menegaskan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses hukum ini dan justru melihat langkah hukum sebagai upaya memulihkan nama baiknya yang dinilai tercemar karena tuduhan ijazah palsu.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan media nasional. Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi, yang kini tengah ditangani oleh penyidik kepolisian. Proses penyidikan dan kemungkinan persidangan pidana di kemudian hari masih akan terus berjalan.
Author: Cakrawala Nusantara X Harum108